twitter




Pada dasarnya telah kita ketahuin bahwasannya Allah SWT. menciptakan makhluknya berpasang-pasangan. Setelah manusia sudah menemukan pasangannya masing-masing, manusia diwajibkan untuk menikah karena menikah merupakan salah satu ibadah umat islam. Perkawinan yang diatur menurut syariat islam merupakan penghormatan dan penhargaan tertinggi bagi umatnya.
Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Selain itu perkawinan juga membuat tali silatuhramhi masing-masing keluarga pasangan menjadi lebih dekat. Dalam menjalankan perkawinan ini tentu saja mengalami tahap atau fase-fase sebelum perkawinan tersebut dimulai, yang pertama ada fase taaruf, dimana pada fase ini kedua pasangan akan saling mengenal dan memahami satu sama lain. Pada tahap kedua al-Ikhtibar yaitu tahap penjajakan yang dilaksanakan dengan melakukan khitbah. Dalam dalam tahap ini biasanya kedua pasangan mulai saling suka. Pada tahap yang ketiga ar-Rida (kerelaan), pada tahap ini kedua mempelai menyatukan prinsipnya masing-masing dan harus memiliki rasa kerelaan satu sama lain. Tahap Keempat, Kafa’ah yaitu kesejajaran antara kedua mempelai. Tahap ini dimaksudkan agar tidak ada kesenjangan di antara keduanya setelah menikah.
Dalam perkawinan yang syar’i, banyak sekali yang harus dilakukan oleh kedua mempelai agar kedepannya menjalani perkawinan yang sejahtera. Sebelum melakukan perkawinan, kita harus memikirkan secara metang-matang terlebih dahulu dan meminta persetujuan atau pendapat dari masing-masing kedua mempelai.

0 komentar:

Posting Komentar