Analisi Latar Belakang Skripsi Mengenai Pandangan Ibn Qayyim Al-Jawziyyah Tentang Persetujuan Anak Gadis Dalam Perkawinannya
Pada dasarnya
telah kita ketahuin bahwasannya Allah SWT. menciptakan makhluknya
berpasang-pasangan. Setelah manusia sudah menemukan pasangannya masing-masing,
manusia diwajibkan untuk menikah karena menikah merupakan salah satu ibadah
umat islam. Perkawinan yang diatur menurut syariat islam merupakan penghormatan
dan penhargaan tertinggi bagi umatnya.
Perkawinan
bertujuan untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Selain itu perkawinan juga membuat tali
silatuhramhi masing-masing keluarga pasangan menjadi lebih dekat. Dalam
menjalankan perkawinan ini tentu saja mengalami tahap atau fase-fase sebelum
perkawinan tersebut dimulai, yang pertama ada fase taaruf, dimana pada fase ini
kedua pasangan akan saling mengenal dan memahami satu sama lain. Pada tahap kedua
al-Ikhtibar yaitu tahap penjajakan yang dilaksanakan
dengan melakukan khitbah. Dalam dalam tahap ini biasanya kedua pasangan
mulai saling suka. Pada tahap yang ketiga ar-Rida (kerelaan),
pada tahap ini kedua mempelai menyatukan prinsipnya masing-masing dan harus
memiliki rasa kerelaan satu sama lain. Tahap Keempat, Kafa’ah
yaitu kesejajaran antara kedua mempelai. Tahap ini dimaksudkan agar tidak ada
kesenjangan di antara keduanya setelah menikah.
Dalam perkawinan
yang syar’i, banyak sekali yang harus dilakukan oleh kedua mempelai agar
kedepannya menjalani perkawinan yang sejahtera. Sebelum melakukan perkawinan,
kita harus memikirkan secara metang-matang terlebih dahulu dan meminta
persetujuan atau pendapat dari masing-masing kedua mempelai.